Peserta Didik MtsN 3 Paser Melakukan Pembayaran Zakat Fitrah
Paser (Madrasah) - Zakat Fitrah merupakan rukun Islam yang ketiga, dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang harus dikeluarkan oleh laki-laki maupun perempuan, bayi sampai orang tua.
MTsN 3 Paser memfasilitasi peserta didik untuk dapat membayar zakat fitrah. Pengelolaan Zakat fitrah di madrasah merupakan kegiatan yang mulia dan bermanfaat untuk menumbuhkan kepedulian sosial dan mengamalkan rukun Islam di kalangan peserta didik. Selain itu, peserta didik juga diajarkan bagaimana cara membayar zakat mulai dari niat hingga penyalurannya. Zakat berupa uang dan beras yang telah terkumpul langsung disalurkan kepada Bapak H. Maskur selaku ketua RT. 007 dan akan dibagikan kepada masyarakat RT. 007. (02/04)
Waka Kurikulum Bapak Rizky Aulia Rahman, S.Pd menyampaikan bahwa kegiatan Praktik Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) ini dimasukkan dalam kegiatan pembelajaran ramadhan agar siswa-siswi atau peserta didik dapat mengetahui tata cara melakukan Zakat Fitrah, Infak dan Sedekah.
Salah satu peserta didik mengungkapkan “Alhamdulillah dengan adanya praktik zakat ini, saya jadi mengetahui bagaimana cara membayar zakat yang biasanya dilakukan oleh orang tua saya, terima kasih bapak/ibu guru” ujarnya. Harapannya setelah kegiatan tersebut peserta didik dapat menerapkan kegiatan Infak dan Sedekah bukan hanya dibulan Ramadhan. (sy)
Komentar (0)